Influencer Indra Kenz binomo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri atas tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik, dan juga tindakan penipuan dan penipuan duwit ( TPU).
Brigjen Berita Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan pihaknya miliki sejumlah barang bukti sebelum akan mengambil keputusan Crazy Rich Indra Kenz sebagai tersangka.
“Kami sudah mendapatkan barang bukti, seperti akun youtube yang berkaitan (Indra Kenz) dan juga bukti transfer,” kata Brigjen Berita Ahmad Ramadhan dikutip kemarin pada 25 Februari 2022.
Indra Kenz juga dijerat pasal berlapis seperti Pasal 5 Undang-Undang Dasar 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan.
Karena melanggar pasal ini, Crazy Rich dari Medan terancam hukuman maksimal 20 th. penjara dikarenakan masalah judi online Binomo yang berkendok tranding.
Seperti diketahui di awalnya, Crazy Rich asal Medan diduga melakukan penipuan melalui aplikasi Binomo. Ia dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri.
Laporan 8 korban tersebut telah didaftarkan ke Bareskrim Polri bersama no LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Penyidik ​​langsung memeriksa delapan pelapor yang juga jadi korban Indra Kenz. Para korban diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp. 3,8 miliar.
Setelah korban diperiksa, ternyata Indra Kenz telah mempromosikan aplikasi trading Binomo di berbagai platform media sosial sebagai aplikasi resmi dan legal. Padahal aplikasi trading tersebut tidak resmi dan ilegal.
Indra juga mengajarkan kiat perdagangan dalam aplikasi untuk diterapkan pada pengikutnya. Ini juga menampilkan keuntungan dan tawarkan korban 80 hingga 85 persen keuntungan.
Demikian informasi mengenai ancaman 20 th. penjara bagi Indra Kenz atas dugaan Kasus Judi Online Binomo.
Baca Juga: SWI Menegaskan Binomo Binary Option Sebagai Judi Online…